KPK Memeriksa Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Purnomo Terkait Gratifikasi dan TPPU

KPK Memeriksa Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Purnomo Terkait Gratifikasi dan TPPU

Eks Kepala Bea Cukai Makasar Andi Purnomo saat ditahan KPK.

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Kali ini, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

Nurlina Burhanuddin tampil kooperatif dan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik KPK. 

Dalam keterangannya, Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan, "Nurlina Burhanuddin, saksi hadir dan kembali menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik. Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP."

Baca juga: Jual iPhone Seken Impor Tanpa IMEI, Hukuman Berat Menanti Bos Ponsel di Batam

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Pemeriksaan terhadap Nurlina dan Sukur dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Sukur Laidi, Direktur PT Sungai Masinti Sejati, juga bersedia memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Andhi Pramono dari beberapa pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Andhi Pramono. 

Tiga unit mobil, yaitu Honda CRV, Honda Brio Satya, dan Smart tipe Fortwo 52 KW, disita sebagai bagian dari penelusuran terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka. Penyitaan ini sebagai bentuk konkrit dalam mengikuti jejak uang yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Calon Tersangka di Bintan, Politisi Ini Masuk Daftar Caleg Sementara di Karimun

KPK sebelumnya juga telah menyita satu unit mobil Hummer tipe H3, satu unit mobil Morris tipe Mini, dan satu unit mobil merek Toyota tipe Roadster pada bulan September lalu. Total aset yang telah disita oleh KPK mencapai Rp 50 miliar.

Andhi Pramono sendiri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 28 miliar. Kasus ini terus mendapat perhatian serius dari KPK dalam upaya memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews