WNA Singapura Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Desa Berakit di Bintan
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara (Foto: Dok HO)
Bintan, Batamnews - Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Bintan memasukkan warga negara asing (WNA) asal Singapura, Lim Yew Beng Peter, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berakit, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa Lim Yew Beng Peter diduga terlibat dalam penjualan aset Desa Berakit pada tahun 2012.
Baca juga: Korupsi Aset Desa di Bintan, M Nazar Talibek Ditangkap Terkait Penjualan Aset pada 2012
Kejaksaan menduga bahwa transaksi tersebut melibatkan penyimpangan, termasuk kurangnya dokumen resmi seperti surat keputusan kepala desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.
Penjualan aset tersebut, yang mencakup tanah seluas 12 hektare, diyakini telah dilakukan tanpa prosedur yang benar, dan Kejari Bintan telah menetapkan mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek, sebagai tersangka dalam kasus ini.
M. Nazar Talibek kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
I Wayan Eka Widdyara menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk menerbitkan DPO terhadap Lim Yew Beng Peter. Lim Yew Beng Peter diyakini merupakan pihak dari perusahaan yang terlibat dalam pembelian lahan milik aset Desa Berakit.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejaksaan, karena mencerminkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak asing. Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan adil demi keadilan dan kepentingan negara.
Komentar Via Facebook :