Korupsi Aset Desa di Bintan, M Nazar Talibek Ditangkap Terkait Penjualan Aset pada 2012

Korupsi Aset Desa di Bintan, M Nazar Talibek Ditangkap Terkait Penjualan Aset pada 2012

M Nazar saat ditahan oleh pihak Kejari Bintan.

Bintan, Batamnews - Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan kepemimpinan desa di Bintan kembali mencuat setelah Mantan Kepala Desa Berakit, M Nazar Talibek, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Desa Berakit pada tahun 2012.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap M Nazar Talibek berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

Samsul Apriwahyudi Sahubauwa juga menjelaskan bahwa setelah penetapan status tersangka, M Nazar Talibek langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/11/2023, yang berlaku selama 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2023, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Baca juga: Orang Nomor Satu di KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Politisi Nasdem SYL

Pada tahun 2012, M Nazar Talibek diduga telah menjual aset tanah Desa Berakit seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi kepada seorang warga negara asing bernama Lim Yew Beng Peter dengan nilai sekitar Rp 1.527.452.500. Transaksi tersebut terekam dalam akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan M Nazar Talibek tersebut melanggar ketentuan hukum, karena penjualan aset tanah Desa Berakit tidak dilengkapi dengan surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur. 

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Baca juga: Muncul Lagi Penipuan Tiket Coldplay Selain Ghisca Debora, Kerugian Capai 1 Milyar Lebih

erdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, nilai kerugian negara akibat perbuatan M Nazar Talibek senilai dengan harga penjualan tanah Desa Berakit mencapai Rp 1.527.452.500.

Atas perbuatan melanggar hukum ini, M Nazar Talibek disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi pidana pokok. 

Selain itu, dia juga disangkakan secara SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews