Habis Minyak Tidak Lapor Imigrasi, WNA Spanyol di Deportasi dan Denda 50 Juta

Habis Minyak Tidak Lapor Imigrasi, WNA Spanyol di Deportasi dan Denda 50 Juta

Kapal Yacht milik WNA yang diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Tanjungpinang, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengumumkan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial DS (40) beserta penegakan denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

Selain DS, satu kapal yacht yang digunakan olehnya juga menjadi objek penegakan denda. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan bahwa DS dikenakan sanksi deportasi dan denda alat angkut karena melakukan pelanggaran keimigrasian selama perjalanannya. 

Alasan utama adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban melaporkan kehabisan solar kepada Syahbandar maupun Imigrasi.

Baca juga: Ibu Tiri yang Diduga Bakar Aida Septia Aulia Hidup-hidup di Batam Ditangkap Polisi

"Pengakuannya kapal kehabisan solar tapi tidak melapor ke Syahbandar maupun Imigrasi. Akan dilakukan deportasi dan denda alat angkut Rp50 juta," kata Adityo Agung Nugroho pada konferensi pers hari Jumat 17 November 2023.

Menurut Adityo, DS memasuki perairan Tanjungpinang tanpa memberikan informasi atau mendapatkan izin dari instansi berwenang. DS awalnya memiliki izin resmi untuk masuk ke Indonesia dengan lengkap, namun tidak memiliki izin untuk berlayar ke Kepulauan Riau (Kepri).

"Masuk Kepri tanggal 12 November, izinnya seharusnya untuk perjalanan ke Thailand karena kehabisan bahan bakar solar. Namun, dia tidak sampai ke negara tujuan dan berlabuh di Kepri," tambah Adityo.

Baca juga: Kematian Aida Septia Aulia Kuat Dugaan Dibakar Ibu Tiri, Polisi Langsung Olah TKP

DS mengakui bahwa dalam perjalanan ke Thailand, kapalnya mengalami kehabisan bahan bakar, sehingga terpaksa kembali ke Indonesia dan berlabuh di perairan Tanjungpinang. 

Deportasi dan denda diterapkan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, dan menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews