Segini UMK Bintan Tahun 2024 yang Diusulkan Untuk Peningkatan Gaji Buruh

Segini UMK Bintan Tahun 2024 yang Diusulkan Untuk Peningkatan Gaji Buruh

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 1,33 persen dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp 3.889.015, menjadi sekitar Rp 3.950.950. 

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kadisnaker Bintan, Ii Santo, setelah rapat pembahasan UMK tahun 2024 di ruang rapat 3, Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, pada Rabu, 22 November 2023.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Bintan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pemerintah, terdapat beberapa rekomendasi usulan besaran UMK 2024. 

FSPMI Bintan merekomendasikan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023, sementara SP Par Bintan mengusulkan kenaikan sekitar 12 persen.

Baca juga: Upah Minimum Buruh di Kota Tanjungpinang Naik 3,76 Persen, Segini Gaji yang Didapat 2024

Ketua Kosnulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon, menjelaskan bahwa serikatnya mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, mengacu pada pemerintah dari pusat (FSPMI). 

Alasan di balik usulan ini adalah kenaikan harga kebutuhan pokok dan perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah yang memberikan dampak positif pada pendapatan asli daerah.

Salmon menyatakan harapannya, "Mudah-mudahan usulan kenaikan 15 persen dari kita (FSPMI) menjadi pertimbangan pemerintah."

Baca juga: Kronologis Meninggalnya Pekerja Proyek Indigo Hotel di Lagoy Bay Bintan

Sementara itu, Sekretaris Apindo Bintan, Budi Hartono Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait usulan besaran UMK tahun 2024. "Kita sesuai acuan PP Nomor 51 tahun 2023," kata Hasibuan.

Rapat ini menjadi arena penting untuk mendiskusikan dan menentukan upah minimum yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja di Kabupaten Bintan pada tahun 2024. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari serikat pekerja dan pengusaha, sebelum menetapkan keputusan final terkait Upah Minimum Kabupaten.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews