316 Koperasi di Pekanbaru Terancam Bubar karena Tidak Aktif

316 Koperasi di Pekanbaru Terancam Bubar karena Tidak Aktif

H Sarbaini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Sebanyak 316 koperasi di Kota Pekanbaru, Riau, berada dalam tahap pembubaran karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), suatu keharusan yang diatur dalam undang-undang perkoperasian.

Hal ini diungkapkan oleh H Sarbaini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru pada Jumat, 10 November 2023.

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan penelusuran intensif terhadap koperasi-koperasi tersebut dengan bantuan tenaga pendamping dari setiap kecamatan.

Baca juga: Polsek Tampan Riau Blender dan Rebus 2 Kg Sabu hingga Ekstasi Hasil Tangkapan

"Kami sudah turun ke lapangan mencari keberadaan koperasi-koperasi itu. Koperasi ini namanya masih ada, tetapi tidak ada lagi kantor dan pengurusnya. Kegiatannya tidak ada. Penelusuran oleh tenaga pendamping masih dalam proses," ungkap Sarbaini.

Proses penelusuran ini, meski memakan waktu yang tidak sedikit, tetap diupayakan dengan bantuan RT, RW, dan kelurahan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait status terkini koperasi-koperasi tersebut.

“Masih dalam proses penelusuran di lapangan. Nantinya dilaporkan ke Kemenkop di Jakarta. Kita masih menunggu prosesnya, sekarang anggota kita turun ke lapangan melalui tenaga pendamping yang ada di setiap kecamatan," ungkap dia.

Baca juga: Ujian CAT PPPK di Pekanbaru Digelar 13 November, 996 Peserta Bersiap

Sarbaini mengingatkan bahwa proses pembubaran koperasi adalah panjang dan melibatkan banyak pihak. Sarbaini juga mengimbau kepada pengurus koperasi yang masih aktif untuk rutin melaksanakan RAT, mengingat koperasi yang tidak melakukan RAT selama tiga kali berturut-turut dianggap bubar secara otomatis menurut sistem online Kementerian Koperasi dan UKM.

Pembubaran koperasi ini berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, yang menegaskan sanksi bagi koperasi yang tidak mengadakan RAT secara berkala. Ini menjadi peringatan keras bagi koperasi agar mematuhi regulasi dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews