Upah Minimum Buruh di Kota Tanjungpinang Naik 3,76 Persen, Segini Gaji yang Didapat 2024

Upah Minimum Buruh di Kota Tanjungpinang Naik 3,76 Persen, Segini Gaji yang Didapat 2024

Ilustrasi buruh

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp.3.402.492. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari UMK tahun sebelumnya, yang berjumlah Rp.3.279.194. 

Keputusan ini telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Rabu, 22 November 2023, yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, Apindo Kota Tanjungpinang, perangkat pemerintah, hingga akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa nilai UMK 2024 telah disepakati oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, paling lambat pada 24 November mendatang. 

Baca juga: Pembahasan UMK Batam 2024: Pengusaha Patuhi PP, Buruh Tunggu Kejelasan

Penetapan ini bersifat sementara sebelum penetapan resmi dan merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

"Kenaikan yang terjadi dari Rp 3.279.194 rupiah, naik sekitar Rp 123.298 rupiah atau sekitar 3,76 persen," ungkap Nur Fatah dalam rapat tersebut. 

Ia juga menekankan bahwa rapat penetapan UMK 2024 juga mempertimbangkan dampak yang akan timbul, seperti kondusifitas wilayah dan hasil yang menguntungkan baik bagi pengusaha maupun pekerja. 

Tujuan utama penetapan UMK adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan agar tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Menkeu Umumkan Bakal Ada Subsidi Rumah Bulan Ini, Begini Syaratnya

Dalam konteks ini, nilai UMK setiap Kabupaten dan Kota memiliki perbedaan, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku sebagai batas bawah yang diberlakukan pada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun. Karyawan dengan masa kerja lebih dari itu memiliki penghitungan tersendiri oleh perusahaan.

Dengan penetapan UMK 2024 ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews