Upah Minimum Buruh di Kepulauan Riau 2024 Ditetapkan Hanya Naik Seratus Ribu

Upah Minimum Buruh di Kepulauan Riau 2024 Ditetapkan Hanya Naik Seratus Ribu

Ilustrasi Upah Minimum

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1282 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024. 

Menurut keputusan tersebut, UMP Kepri 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.402.492. Meskipun naik, kenaikan ini hanya sekitar Rp123.298 dibandingkan dengan UMP Kepri tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.279.194.

Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan dari saran dan masukan dari berbagai pihak terkait. 

Baca juga: Mendadak Usai Apel Seluruh Anggota Polresta Tanjungpinang di Cek Urine

"Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari pihak terkait, keputusan Gubernur Kepri adalah menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta," ujar Mangara Simarmata pada konferensi pers di Tanjungpinang, Selasa, 21 November 2023.

Simarmata juga menjelaskan bahwa keputusan Gubernur ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Untuk perhitungan Upah Minimum tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023," tambahnya.

Baca juga: Optimalkan Pemberdayaan Zakat, Baznas Kepri Gelar Rakorda di Bintan 

Lebih lanjut, Simarmata menyebutkan bahwa ada tiga variabel yang menjadi dasar penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Koefisien alpha yang akan digunakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

"Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan. Diharapkan semua pihak dapat menerima," tutup Kadisnaker Provinsi Kepri.

Penetapan UMP Kepri 2024 ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan para pekerja dan kelangsungan usaha perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau, sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews