Gaji Buruh Tahun 2024 akan Naik, Presiden Jokowi Sudah Terbitkan Aturan Upah Minimum

Gaji Buruh Tahun 2024 akan Naik, Presiden Jokowi Sudah Terbitkan Aturan Upah Minimum

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini membawa kabar baik bagi pekerja, dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (11/11), Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi negara. 

Ida juga menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α). 

Baca juga: Politisi PDI Perjuangan Terseret Kasus Korupsi SYL, Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Diperiksa

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa dengan memperhitungkan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah dapat terakomodir secara seimbang. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha di tingkat regional.

Selain itu, peraturan baru ini memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dengan memberikan peran tambahan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Tujuannya adalah untuk penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Info Cuaca Hari Ini di Batam, Kepulauan Riau Sabtu 11 November 2023

Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan adanya ketentuan pengupahan, diharapkan akan tercipta kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Menaker Ida juga menyoroti bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa regulasi pengupahan ini lebih baik daripada yang pernah ada sebelumnya.

Baca juga:

Menaker Ida mengakhiri keterangannya dengan menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

Dia juga meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini. 
Penetapan Upah Minimum Provinsi diharapkan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews