Pembahasan UMK Batam 2024: Pengusaha Patuhi PP, Buruh Tunggu Kejelasan

Pembahasan UMK Batam 2024: Pengusaha Patuhi PP, Buruh Tunggu Kejelasan

Buruh di Batam tuntut kenaikan UMK 2024. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2024 masih berada dalam tahap pembahasan intensif antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakirti, mengungkapkan bahwa rapat pertama telah sukses dilaksanakan hari Senin, 20 November 2023 dan akan dilanjutkan dengan rapat kedua pada Kamis, 23 November 2023.

"Semoga saja hanya selesai sampai tahap 2 pembahasannya," ujarnya, menyoroti harapan agar kesepakatan dapat dicapai dalam tahap kedua pembahasan, Selasa, 21 November 2023.

Pada sisi lain, perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan ketaatan mereka terhadap regulasi baru yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Buruh Batam Demo Kantor Wali Kota, Tuntut Kenaikan UMK Rp675 Ribu

Rafky Rasyid, Ketua APINDO Kota Batam, menegaskan bahwa mereka tidak mengusulkan angka UMK dan akan mentaati aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kita patuh dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP 51/2023. Berapa pun nilai UMK yang dihasilkan memakai rumus di PP tersebut, maka itulah yang kita jalankan," kata Rafky Rasyid.

Sementara dari perwakilan buruh, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramonyang terlibat dalam pembahasan menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan hasil dari pembahasan tersebut. 

"Hari Kamis nanti kita akan melanjutkan rapat lagi," cetusnya.

Baca juga: Gaji Buruh 2024 Harus Segera Ditetapkan Kenaikannya oleh Gubernur Paling Lambat Pekan Depan

Perubahan signifikan dalam penetapan UMK dibawa oleh PP 51/2023, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 36/2021. Formula baru untuk penghitungan UMK mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat produktivitas nasional, kebutuhan hidup layak, daya saing daerah, dan kondisi usaha.

Gubernur setempat akan menjadi penentu dan pelaksana penetapan UMK setiap tahun, berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan di daerah. Dewan ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, yang memiliki peran krusial dalam memberikan masukan, saran, dan pertimbangan terkait kebijakan pengupahan di daerah.

UMK Batam tahun 2023 sebelumnya mencapai Rp 4.500.440, mengalami kenaikan 7,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadikan UMK Batam 2023 sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepri, diikuti oleh Kabupaten Bintan dengan Rp 3.889.015 dan Kabupaten Karimun dengan Rp 3.592.019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews