Upah Minimum 2024: Gorontalo Paling Rendah, Sumsel Hanya Naik 1,55 Persen

Upah Minimum 2024: Gorontalo Paling Rendah, Sumsel Hanya Naik 1,55 Persen

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Menjelang tahun 2024, Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan variasi yang mencerminkan kondisi ekonomi lokal. 

Meskipun ada sejumlah daerah dengan kenaikan yang minim, sekitar 1 persen, keputusan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja.

Berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pada Selasa, 21 November 2023, gubernur di berbagai provinsi telah mengumumkan penyesuaian UMP untuk tahun 2024.

Baca juga: Penggalangan Dana Palestina Terkumpul Rp11,165 Miliar di Riau 

Gorontalo menjadi daerah dengan kenaikan UMP paling rendah, yaitu 1,19 persen, dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100. Kepala Dinas Tenaga Kerja Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui serangkaian proses panjang dan diskusi intensif dengan Dewan Pengupahan.

Di Aceh, UMP naik 1,38 persen menjadi Rp3.460.672, seperti yang diumumkan oleh Akmil Husein, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh. 

Sementara itu, Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan sebesar 1,45 persen, dan Sulawesi Barat dengan kenaikan 1,5 persen. Sumatera Selatan juga mengikuti tren yang sama dengan kenaikan sebesar 1,55 persen.

Kenaikan ini direspon bervariasi oleh para pejabat dan pengusaha. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menyatakan bahwa keputusan yang diambil sudah merupakan opsi terbaik yang bisa diberikan sesuai dengan aturan yang ada. 

Baca juga: Tumpukan Sampah Menumpuk di Kota Pekanbaru, Ini Respon DLHK! 

Andi Farid Amri dari Sulawesi Barat menyatakan bahwa penyesuaian UMP dilakukan seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. 

Di Sumatera Selatan, Agus Fatoni, Penjabat Gubernur, menegaskan bahwa UMP yang baru berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan meminta perusahaan yang sudah membayar di atas UMP untuk tidak menurunkan upah mereka.

Kenaikan UMP ini menunjukkan usaha pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi terkini, sekaligus menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :