Syarat Jadi Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ada Batas Usia hingga Komposisi Senior Junior

Ilustrasi
Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kebijakan baru terkait batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan keputusan tersebut saat menjadi pemateri dalam Workshop Pemilu Prioritas Nasional yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) di Novotel Bandung pada Rabu, 8 November 2023 pagi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi guna mencegah peristiwa tragis yang terjadi pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS meninggal dunia.
Baca juga: Ketahui Aturan Terbaru! Batasan Iklan Media Sosial untuk Peserta Pemilu 2024 Menurut KPU
Ahmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa kebijakan baru ini terdokumentasi dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS meliputi usia paling rendah 17 tahun dan usia maksimal 55 tahun.
Pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi anggota KPPS, yaitu 17 tahun. Tidak ada ketentuan tentang batas usia maksimal (paling tua) anggota KPPS pada waktu itu, seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018.
Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polda dan Bawaslu Riau Sepakat di Dalam Gelaran Car Free Day
Ahmad Nur Hidayat menambahkan bahwa untuk Pemilu Serentak 2024, KPU akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS.
"Untuk pemilu 2024 nanti, kita sudah atur komposisi dari 7 anggota KPPS terdiri dari 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga terampil muda," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan petugas KPPS serta menjamin kelancaran proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Komentar Via Facebook :