Gaji Buruh 2024 Harus Segera Ditetapkan Kenaikannya oleh Gubernur Paling Lambat Pekan Depan

Gaji Buruh 2024 Harus Segera Ditetapkan Kenaikannya oleh Gubernur  Paling Lambat Pekan Depan

Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja.

Jakarta, Batamnews - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Permintaan tersebut harus dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Pernyataan tersebut muncul menyusul adanya peningkatan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang diumumkan pada 10 November 2023. Ida Fauziyah menegaskan bahwa gubernur diharapkan dapat menetapkan UMP dalam waktu yang ditentukan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah saat berbicara dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, seperti dilansir pada Selasa, 14 November 2023.

Baca juga: Gaji Buruh Tahun 2024 akan Naik, Presiden Jokowi Sudah Terbitkan Aturan Upah Minimum

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Ia menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," tambah Ida Fauziyah.

Baca juga: Buruh Batam Demo Kantor Wali Kota, Tuntut Kenaikan UMK Rp675 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya penerapan struktur dan skala upah untuk menjamin bahwa upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaan masing-masing. 

Ia meyakini bahwa sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan menyejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan fokus pada penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tutup Ida Fauziyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews