Hotel Penampungan PMI Ilegal di Batam Sasaran Inspeksi Kemnaker

Hotel Penampungan PMI Ilegal di Batam Sasaran Inspeksi Kemnaker

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait Permenaker Upah Minimum 2023. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Batam - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tengah rutin melakukan inspeksi ke sejumlah hotel penampungan PMI di Kota Batam. Hal ini sebagai bentuk pencegahan pengiriman PMI non-prosedural.

Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan, banyak masyarakat yang tertipu lowongan kerja di luar negeri yang tersebar lewat media sosial. Salah satu pemancingnya adalah iming-iming upah tinggi, ditambah janji lainnya soal kenyamanan bekerja.

Salah satu kasus penipuan berkedok lowongan kerja adalah seperti yang terjadi tahun 2022 lalu, saat ratusan warga Indonesia jadi korban penipuan serupa, bahkan disekap di Kamboja.

Warga Indonesia yang terjebak mengaku tergiur mencari nafkah di Kamboja. Ada juga yang mengaku karena kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, usaha yang pailit, hingga lulusan sekolah menengah ataupun perguruan tinggi yang kesusahan mencari pekerjaan di Indonesia.

Baca juga: Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Bahas Ulang UMP Kepri 2023

"Mereka itu rata-rata karena mendapat informasi lowongan kerja dari medsos (media sosial). Kami sampaikan ke Disnaker provinsi, kabupaten-kota, imbauan kepada masyarakat untuk menyebarluaskan informasi dalam mewaspadai iklan lowongan kerja, modusnya banyak dari medsos," katanya dikutip Rabu (15/2/2023).

Untuk itu, lanjut Ida, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kami tandatangani MoU dengan Kemkominfo tentang sinergitas dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup pengawasan dan pengendalian konten internet bidang ketenagakerjaan khususnya pengendalian iklan dan penipuan, itu kan banyak," sebut Ida.

Baca juga: Apindo Tolak Permenaker soal Penetapan UMP/UMK, Cahya: Kami Tetap Berpegang PP36

Selain itu, ada juga beberapa upaya lain dalam bentuk pencegahan agar tidak terjadi penipuan hingga berujung tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada beberapa langkah yang dilakukan Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dalam penanganan dan pencegahan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural di negara Kamboja dan negara lain.

Diantaranya melakukan inspeksi mendadak pada visa facilitation service Arab Saudi Jakarta, penampungan hotel di Batam, DKI, Jabar, Bandara Soetta, Bandara Juanda 6," pungkas Ida.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews