FSPMI Batam Tolak Permenaker soal Pemotongan Gaji 25 Persen

FSPMI Batam Tolak Permenaker soal Pemotongan Gaji 25 Persen

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5/2023.

Dalam aturan itu ada pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir yang dikeluarkan Menaker, Ida Fauziyah.

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, mengatakan, aturan ini dinilai sangat merugikan kaum buruh. Meskipun dalam surat tersebut, ditekankan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global.

"Permenaker 5/2023, jahat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Penolakan Omnibus Law masih bergulir, lalu menaker mengeluarkan aturan baru," kata Ramon, Minggu (19/3/2023).

Ia menilai, Permenaker tersebut bertentangan dengan UU serta peraturan pemerintah yang sudah ditetap oleh pemerintah itu sendiri. 

"Lalu keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah," kata dia. 


Selain itu, produk ekspor kurs yg digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah. "Sedang upah buruh dikurangin 25 persen, ini jahat betul pengusaha. Mengeksploitasi tenaga buruh," kata dia.


Ramon menekankan akan melakukan penolakan dengan bentuk aksi kepada pemerintah dalam waktu dekat.

Sebelumnya Menaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Permenaker No. 5 Tahun 2023 ini, buruh akan mendapat pengurangan upah sampai dengan 25% dari upah yang sebelumnya ia terima. Termasuk ada aturan pengurangan jam kerja dengan dalih berkurangnya aktifitas produksi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews