Peternak Sapi di Bintan Terlibat Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta

Peternak Sapi di Bintan Terlibat Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Seorang peternak sapi di Bintan, dengan inisial PW, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2018 hingga 2021. 

Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengumumkan penetapan status tersangka ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 10 November 2023.

Menurut penjelasan Fajrian, PW dianggap bersalah karena terbukti menjual sapi yang seharusnya dimiliki oleh Desa Lancang Kuning. Sapi-sapi tersebut dititipkan di kandang milik PW di wilayah Toapaya Bintan. 

Baca juga: Prakiraan BMKG: Cuaca di Kota Tanjungpinang Besok pada 10 November 2023

Kejadian ini telah merugikan negara sebesar Rp113 juta, yang berasal dari pembelian sapi menggunakan dana Desa Lancang Kuning pada tahun 2018.

"Tersangka PW terlibat dalam penjualan sapi Desa Lancang Kuning, sehingga hingga saat ini sapi-sapi tersebut tidak pernah diantar ke desa sesuai dengan kesepakatan awal," ungkap Fajrian.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa PW membagi hasil penjualan sapi dengan mantan Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bersama-sama terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Keempat Kalinya! Turnamen Pencak Silat Teluk Sasah Cup Dorong Prestasi Atlet Lokal

Fajrian juga mengungkapkan bahwa sapi-sapi dari Desa Lancang Kuning yang dititipkan di peternakan milik PW dijual kepada warga yang memesan sapi. "Sapi-sapi desa ikut dijual bersama sapi miliknya kepada warga yang tertarik untuk memesan sapi," jelasnya.

Atas perbuatannya, PW segera digiring ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews