Menkeu Umumkan Bakal Ada Subsidi Rumah Bulan Ini, Begini Syaratnya

Menkeu Umumkan Bakal Ada Subsidi Rumah Bulan Ini, Begini Syaratnya

Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, Batamnews - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia bersiap memberikan subsidi bagi sektor properti dalam upaya untuk mendukung keuangan masyarakat.

Subsidi ini akan ditujukan khusus untuk pembelian rumah baru yang telah terbangun atau tersedia di pasar.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 6 November 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tujuan dari subsidi ini.

"Ini memang tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun. Stok yang ada, memunculkan demand. Dan di saat yang sama, tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan masih cukup naik," kata dia dilansir dari CNBC indonesia.

Baca juga: Batam Jadi Magnet Wisman, Tarik 102 Ribu Pelancong di September 2023

Hal ini akan memberikan insentif kepada mereka yang memiliki dana di perbankan untuk membeli rumah.

Menteri Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dengan terserapnya rumah-rumah baru ini, sektor pengembang properti (estate) diharapkan akan mulai membangun kembali pada tahun 2024.

Salah satu aspek penting dalam program subsidi ini adalah persyaratan yang diberlakukan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan subsidi ini hanya perlu memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanpa adanya syarat tambahan.

Mekanisme yang sudah ada akan digunakan untuk eksekusi program ini sehingga diharapkan dapat mencapai hasil maksimal dalam tahun ini.

Baca juga: Lokakarya Indonesiana di Lingga: Fokus Strategi Pemasaran Seni Tradisional

Program subsidi ini melibatkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru. Program ini akan mulai berlaku pada bulan November 2023.

Selama periode November 2023 hingga Juni 2024, pembelian rumah seharga kurang dari Rp2 miliar akan mendapatkan subsidi PPN DTP sebesar 100%. Kemudian, hingga Desember 2024, subsidi PPN DTP akan turun menjadi 50%.

Selain itu, subsidi juga akan diberikan untuk pembelian rumah baru seharga hingga Rp5 miliar, dengan catatan bahwa PPN DTP 100% hanya berlaku untuk harga rumah pertama Rp2 miliar. Program ini diharapkan akan membantu masyarakat memperoleh rumah impian mereka dengan beban finansial yang lebih ringan.

Program subsidi properti ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor properti dan mendorong masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. Dengan mekanisme yang sederhana dan efisien, pemerintah berharap bahwa program ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan keuangan masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews