UU ASN Baru Jamin Uang Pensiun Bagi PPPK Seperti PNS

UU ASN Baru Jamin Uang Pensiun Bagi PPPK Seperti PNS

Ilustrasi uang (Foto: iStock)

Batam, Batamnews - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru, Nomor 20 Tahun 2023, kini memastikan hak atas uang pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai ASN berhak atas penghargaan yang berbentuk materiel maupun nonmateriel sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan kontribusi mereka.

Dalam UU ASN ini, terdapat tiga jenis penghargaan yang diatur, antara lain: pertama, penghasilan penghargaan yang dirancang untuk memotivasi pegawai. Kedua, berbagai tunjangan dan fasilitas. Ketiga, jaminan sosial yang mencakup aspek lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Baca juga: Pemko Pekanbaru Salurkan Beasiswa Rp 4 Juta untuk S1 dan Rp 3 Juta untuk D3

Uang pensiun akan diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan atas penghasilan di hari tua, serta sebagai hak dan penghargaan atas dedikasi pegawai. Dana pensiun ini akan dibiayai melalui kontribusi pemerintah dan iuran dari pegawai itu sendiri.

Namun, aturan lebih lanjut mengenai prosedur dan jumlah uang pensiun masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, besaran uang pensiun bagi PPPK belum dapat ditetapkan saat ini.

Menurut pasal 23, ketentuan mengenai jaminan sosial akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang sistem jaminan sosial nasional.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews