MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Ilustrasi sidang di MK.

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan melakukan sidang ulang terkait dengan syarat batasan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan di bawah 40 tahun.

Permohonan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang MK yang dikutip dari website MK, Selasa, 7 November 2023.

Baca juga: MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya!

Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

"Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I," ujarnya.

Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'. Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," demikian bunyi permohonan Brahma.

Baca juga: KPU RI Segera Bahas Putusan MK Mengenai Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews