Ini Dia Peraturan Terbaru Menteri ESDM Mengenai Penggunaan Air Tanah

Ini Dia Peraturan Terbaru Menteri ESDM Mengenai Penggunaan Air Tanah

Ilustrasi air tanah

Jakarta, Batamnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani sebuah aturan baru yang mengatur persetujuan penggunaan air tanah. 

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini diberlakukan dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Menurut peraturan ini, penggunaan air tanah melebihi 100 ribu liter per bulan harus mendapatkan izin khusus dari Kementerian ESDM. Aturan ini mencakup penggunaan air tanah di cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Pemuda Pemimpin Termuda di Kepulauan Riau, Dua Sosok ini Masih Berusia Dibawah 40 Tahun

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi salah satu poin beleid tersebut.

Pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah bertujuan untuk menjaga konservasi air tanah dan memastikan penggunaan yang berkelanjutan. Hal ini juga diperlukan sebagai langkah pengendalian dan pengambilan air tanah yang lebih baik.

Dalam lampiran peraturan, dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan air tanah diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga, pertanian rakyat di luar sistem irigasi, kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan milik pemerintah, penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak memungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Baca juga: Pemuda ini Menjadi Pemimpin Termuda dalam Sejarah Ekuador, Dengan Latar Belakang Pengusaha Pisang
 
Ini juga mencakup bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, serta penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah akan diawasi oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM akan melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara untuk penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, aturannya akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews