Aturan Baru Naik Kapal, Pelni Medan: Vaksin COVID-19 Tidak Lagi Wajib untuk Membeli Tiket

Aturan Baru Naik Kapal, Pelni Medan: Vaksin COVID-19 Tidak Lagi Wajib untuk Membeli Tiket

Aturan terbaruk naik kapal, Pelni Medan tidak lagi wajibkan vaksin Covid-19 sebagai syarat beli tiket (ilustrasi)

Medan, Batamnews - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Medan mengumumkan bahwa mulai 12 Juni 2023, vaksin COVID-19 tidak lagi menjadi syarat untuk pembelian tiket kapal penumpang.

"Penumpang yang belum divaksinasi tetap diizinkan membeli tiket dan berlayar, namun kami tetap menganjurkan agar mereka menerima vaksinasi COVID-19 terutama dosis penguat kedua bagi masyarakat yang berisiko tinggi," ungkap Kepala Cabang PT Pelni Medan, Biwa Abi Laksana, di Medan seperti dikutip antara, Rabu (14/6/2023).

Menurut Biwa, kebijakan ini berdasarkan nota dinas dari Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni.

Baca juga: Cegah Perbuatan Asusila, Lapak Remang-remang di Purna MTQ Pekanbaru Dibongkar

Regulasi ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2023.

Pelni Medan terus memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa dan agen perjalanan resmi yang menjual tiket kapal terkait perubahan ini.

Selain tidak lagi mewajibkan vaksin COVID-19 untuk naik kapal, Biwa juga menyebutkan bahwa PT Pelni memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.

Baca juga: Protokol Terbaru Naik Pesawat di Bandara yang Dikelola Angkasa Pura II, Cek Bandaranya Di Sini

"Kami juga menganjurkan untuk membawa hand sanitizer. Selain itu, penumpang dapat mencuci tangan secara berkala dengan sabun di kamar mandi yang tersedia di kapal," ungkap Biwa.

Bagi penumpang yang merasa tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19, mereka diminta untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Nakhoda dan awak kapal juga diwajibkan untuk mengikuti regulasi yang berlaku.

Biwa menjelaskan bahwa semua petugas yang melayani penumpang di kapal diharapkan sudah divaksinasi COVID-19, terutama mereka yang berisiko tinggi.

Baca juga: Info Pemadaman Listrik Batam, Kamis Ini: Cek Jadwal dan Lokasinya Di Sini

Mereka juga diperbolehkan untuk tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat, tetap menjaga kebersihan tangan secara rutin, dan terus memantau kesehatan pribadi.

"Pimpinan di atas kapal juga harus mengingatkan dan mengawasi anak buahnya. Jika ada yang terlihat sakit, mereka harus segera diinstruksikan untuk menggunakan masker," kata Biwa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews