Kronologi Selebgram Afifah Riyad Mengunggah Foto Wajah yang Penuh Luka Memar

Kronologi Selebgram Afifah Riyad Mengunggah Foto Wajah yang Penuh Luka Memar

Afifah Riyadh (Foto: Instagram AfifahRiyadh)

Jakarta, Batamnews - Selebgram terkenal Afifah Riyad menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ia mengunggah foto wajahnya yang penuh luka memar beberapa waktu lalu. Afifah juga terlihat mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk mengikuti perkembangan kasusnya.

Afifah menjelaskan bahwa luka-luka yang terlihat di wajahnya disebabkan oleh penganiayaan yang ia alami dari seorang perempuan berinisial RN di sebuah restoran. Kejadian penganiayaan tersebut, menurut Afifah, terjadi pada 20 Juli 2023.

"Awal mula perempuan itu datang ke restoran tersebut, masih di bulan Juli. Dia datang dengan gestur dan ekspresi yang menurut saya tidak baik, mulai dari dia datang dengan menantang, melihat saya dari atas ke bawah," kata Afifah kepada para wartawan di Polda Metro Jaya.

Afifah mengaku bahwa ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, Polda Metro Jaya, sehari setelah insiden terjadi. Laporan Afifah terdaftar dengan nomor LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO.

Baca juga: Artis sekaligus Musisi ini Galang Dana untuk Palestina Live Instagram Jual Barang Preloved

Kehadiran Afifah hari ini di Polda Metro Jaya adalah untuk mengetahui perkembangan dari laporan yang telah diajukannya pada bulan Juli lalu. Afifah juga mengonfirmasi bahwa ia telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Mau tahu kelanjutannya hasil laporan kita. Ada beberapa pertanyaan, semuanya sudah jelas. Sekarang itu tinggal pemanggilan terlapor saja untuk klarifikasi," terang Afifah.

Afifah menjelaskan bahwa selama kejadian, ia mengalami serangan berupa jambakan, cakaran, hingga tendangan dari RN. Setelah insiden, Afifah segera menjalani pemeriksaan medis dan membuat visum.

"Ada beberapa luka di bagian gigi, gusi, bibir. Ini yang dicakar, ini di bagian pipi sama di bagian leher. Ini lebam di belakang leher punggung, untuk perut sudah di visum, tapi saya tidak berani foto karena itu di dekat area sensitif tapi sudah difoto oleh dokter forensik," jelas Afifah.

Baca juga: Profil Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik, yang Dipanggil KPK

Afifah menegaskan bahwa ia menginginkan agar pihak yang dilaporkannya segera diproses sesuai hukum. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku telah dilaporkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Iya, saya ingin agar dia tetap ditahan. Pasal 351 dan ancamannya 5 tahun," pungkas Afifah.

Kasus penganiayaan yang menimpa Afifah Riyad ini menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial. Para penggemar dan netizen lainnya memberikan dukungan kepada Afifah dalam upayanya mencari keadilan dan menyelesaikan kasus ini. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada pembaca.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews