Selebgram Berinisial ARD Ditangkap Polisi atas Dugaan TPPO di Bangka Belitung

Selebgram Berinisial ARD Ditangkap Polisi atas Dugaan TPPO di Bangka Belitung

Selebgram asal Bangka Belitung diamankan polisi atas kasus TPPO (Foto: Polda Babel)

Babel, Batamnews - Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB, atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, yang menawarkan sejumlah wanita kepada sejumlah pria melalui pesan WhatsApp. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengonfirmasi penangkapan ini, yang dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

Tim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan dengan memberikan bayaran atau manfaat yang diperoleh dari kegiatan eksploitasi seksual.

Menurut Kombes Pol Jojo Sutarjo, "Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual."

Baca juga : Ini Dia Kawasan Bintan Center: Destinasi Kuliner Terbaru di Tanjungpinang!

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka dikatakan Jojo, diduga menjadi pihak yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas prostitusi. 

"Modusnya adalah dengan merekrut perempuan melalui pemberian bayaran atau manfaat yang diperoleh dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Mereka memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," tambah Jojo.

Jojo menjelaskan bahwa Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel telah melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 September 2023, pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Koba.

Baca juga : Menguak Peran Selebgram Palembang Adelia Putri Salma dalam Bisnis Narkoba Internasional

"Tim melakukan tindakan upaya paksa dan berhasil mengamankan dua orang perempuan, yakni korban eksploitasi seksual atau prostitusi, yang sedang berada di kamar hotel yang berbeda," jelasnya.

Dua korban tersebut diidentifikasi sebagai AM (21) dan NL (23). Ketika diamankan, keduanya tengah melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut. 

Dari hasil interogasi, korban NL mengaku bahwa tersangka ARD adalah yang menyuruhnya untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"NL mengungkap bahwa dia menerima bayaran sebesar Rp 2.000.000, sedangkan saudara ARD yang bersangkutan menerima Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, ARD saat ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews