Selebgram Palembang Adelia Dijerat Pasal TPPU, Berpotensi Dimiskinkan

Selebgram Palembang Adelia Dijerat Pasal TPPU, Berpotensi Dimiskinkan

Adelia Putri Salma (Foto: TikTok/adeliaputrisalma14)

Bandar Lampung, Batamnews - Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba internasional.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 137 Jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal tersebut merujuk pada unsur TPPU yang mencakup tindakan seperti membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, serta menyimpan aset, baik bergerak maupun tidak, yang berasal dari kegiatan narkotika.

Baca juga: STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Mulai Layani Kegiatan Bongkar Muat

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang digunakan untuk membeli berbagai barang dari transaksi narkoba.

"Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan adanya penggunaan dana narkoba untuk membeli barang-barang," ujar Helmy.

Sebagai konsekuensi dari kasus ini, kemungkinan besar pasangan David dan Adelia akan mengalami konfiskasi aset sesuai dengan Pasal 136, yang juga diterapkan pada Adelia. Pasal ini mencakup pengambilalihan aset, baik bergerak maupun tidak, yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Baja juga: 30 Merk Motor Listrik di Indonesia yang Bisa Dibeli dengan Potongan Harga Rp7 Juta

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, menginformasikan bahwa beberapa aset milik Adelia telah disita, termasuk rumah, minimarket, dan enam unit mobil. Proses penyitaan ini juga melibatkan pengadilan.

 

Berikut bunyi Pasal 136 dan 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 136:
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk Negara.

Pasal 137:
Setiap orang yang:
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews