Akun Instagram Selebgram ARD Bangka Belitung Jadi Sorotan Setelah Kasus TPPO

Akun Instagram Selebgram ARD Bangka Belitung Jadi Sorotan Setelah Kasus TPPO

Screenshot akun diduga milik Selebgram asal Babel

Bangka, Batamnews - Selebgram Bangka Belitung, ARD, mengalami perubahan drastis pada akun Instagramnya setelah ditangkap oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat, 1 September 2023, malam. 

Perubahan ini menyebabkan para netizen menjadi ramai-ramai mencari akun Instagram ARD.

Pada sore hari sebelum ditangkap, akun Instagram ARD memiliki 25.9 ribu pengikut (followers). Namun, hingga pukul 19.50 WIB pada hari yang sama, jumlah pengikut ARD tiba-tiba meningkat menjadi 26.7 ribu. Di dalam akunnya, ARD telah memposting 49 foto.

Penangkapan ARD, seorang wanita muda berusia 22 tahun, dilakukan oleh polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kabid Humas menjelaskan bahwa ARD diduga sebagai pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas prostitusi.

Baca juga : Selebgram Berinisial ARD Ditangkap Polisi atas Dugaan TPPO di Bangka Belitung

Jojo, Kabid Humas Polda Babel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari adanya informasi mengenai kegiatan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di salah satu hotel di Bangka Tengah. 

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel.

Jojo juga menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni merekrut perempuan dengan memberikan bayaran atau manfaat langsung dari hasil prostitusi, dengan pesanan melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon pelaku. 

Tarif prostitusi yang dikenakan oleh pelaku berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Baca juga : Profil Adelia Putri Salma: Selebgram dengan Aset Milyaran Rupiah Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Menurut keterangan dari para korban, mereka menerima bayaran sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setelah menjalankan kegiatan tersebut dengan pelaku. 

Setelah penangkapan, kedua korban bersama dengan pelaku dan barang bukti yang diamankan, termasuk uang tunai sejumlah enam juta rupiah, empat unit handphone, satu unit mobil, dan tagihan hotel, langsung dibawa ke Mapolda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews