Kasus Sodomi Anak Berkebutuhan Khusus, Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Kasus Sodomi Anak Berkebutuhan Khusus, Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil menangkap seorang pelaku sodomi terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (disabilitas) berusia 16 tahun, yang terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023. Identitas pelaku dirilis sebagai AR (43).

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang remaja berusia 16 tahun, memberitahukan perbuatan bejat yang dialaminya kepada ibunya. Pelaku AR diduga telah memberikan uang tunai sebesar Rp 20 ribu kepada korban sebagai imbalan atas tindakannya yang tak termaafkan tersebut.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, dalam konfirmasinya pada Jumat, 27 Oktober 2023, mengungkapkan, "Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban."

Baca juga: Sebelas Paket Narkoba Berhasil Digagalkan dari Tangan Residivis di Tanjungpinang

Ibu korban yang sangat tidak terima dengan perbuatan pelaku segera mengambil tindakan dan melaporkan insiden ini ke Mapolsek Bintan Timur. 

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim segera meluncur untuk mencari dan mengamankan pelaku.

"Pelaku AR berhasil ditemukan sedang berada di salah satu kedai kopi di wilayah Kijang dan langsung diamankan oleh petugas," ujar Rugianto. Selama pemeriksaan awal, pelaku AR mengakui perbuatannya.

Baca juga: Enam Orang di Pekanbaru ini Lakukan Tindakan Kriminal Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan atas kasus yang mengejutkan ini. 

Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini, serta memberikan perlindungan dan dukungan yang sesuai kepada korban yang telah mengalami tindakan kejahatan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews