Bawaslu Kota Batam Tertibkan Spanduk Caleg yang Melanggar Aturan 

Bawaslu Kota Batam Tertibkan Spanduk Caleg yang Melanggar Aturan 

Beberapa petugas dari Bawaslu Kota Batam menertibkan spanduk baliho yang terpasang di Kota Batam.

Batam, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Batam telah memulai operasi penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan, sebagai bagian dari upaya persiapan Pemilihan Umum 2024. 

Salah satu Aksi tegas ini dilakukan oleh Banwaslu bersama dengan ketua Panwascam Lubuk Baja, Ahmad Yusuf, yang secara langsung turun ke lapangan untuk menegakkan aturan, Rabu (25/10/2023).

Menurut Ahmad Yusuf, ketua Panwascam Lubuk Baja, tindakan penertiban ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan. 

"Kami akan mencabut spanduk-spanduk yang melanggar aturan, terutama yang terpasang di jalan raya atau taman kota," ujarnya.

Baca juga: PSI Deklarasi Dukungan untuk Prabowo, Deretan Ketua Umum KIM Gunakan Foto AI 

Penertiban ini berfokus pada spanduk-spanduk yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan pemasangan di taman kota, yang dinilai mengganggu estetika lingkungan. 

Ariyanto juga menjelaskan bahwa spanduk-spanduk yang mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan akan ditertibkan, menurutnya jika hanya meminta doa saja tidak apa-apa tetapi tidak boleh disertai meminta dukungan. 

"Kan ada tuh mohon doa dan dukungan, nah dukungan itu yang tidak boleh karena termasuk mengajak," kata Ariyanto.

Baca juga: Penyelundupan 123.082 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai, Segini Nilainya jika Diuangkan

Selain itu, spanduk yang menampilkan nomor dan gambar simulasi mencoblos juga akan dihapus karena dianggap sebagai upaya mengajak masyarakat untuk tindakan tertentu yang melanggar aturan.

Proses penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari di seluruh Kota Batam. Banwaslu berharap bahwa tindakan ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mematuhi aturan dalam menyambut Pemilihan Umum 2024.

Banwaslu Kota Batam berkomitmen untuk menjaga proses pemilihan yang adil, demokratis, dan transparan, serta memberikan pengawasan terhadap calon-calon dan partai politik yang bersaing dalam pemilihan mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews