Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 283,68 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 283,68 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 283,68 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Batam. (Foto: dok.Polda Kepri)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Batam, Kepri, Rabu (4/10/2023).

Kasus ini berdasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 2 September 2023, dan LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 17 September 2023, dengan melibatkan dua tersangka.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Heryana. Turut hadir Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing.

Baca juga: Deportasi Tujuh Warga Negara Asing Asal Cina oleh Rudenim Tanjungpinang

Kemudian hadir juga Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri. Acara juga dihadiri oleh Perwakilan BPOM, Advokat, dan LSM Granat.

"Sebanyak 283,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Heryana.

Selain pemusnahan sabu seberat 283,68 gram, barang bukti lainnya yang berhasil disita dari dua tersangka adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 323,43 gram. Sisa barang bukti tersebut akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai POM.

Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir di Kota Batam, Dukungan atau Beban Bagi Pengendara dan Jukir

AKBP Heryana menjelaskan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews