Perizinan Tanpa Ribet, Pemkab Natuna Bakal Miliki Mal Pelayanan Publik di 2024

Perizinan Tanpa Ribet, Pemkab Natuna Bakal Miliki Mal Pelayanan Publik di 2024

Ilustrasi.

Natuna, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akan segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2024.

MPP adalah inisiatif pengintegrasian layanan publik dari berbagai instansi, termasuk Kementerian, lembaga, Pemerintah Provinsi, dan BUMN serta BUMD, serta sektor swasta.

Pelayanan ini akan tersedia di satu lokasi dengan tujuan meningkatkan kecepatan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta memperkuat daya saing global dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: KPU Kabupaten Natuna Terima 968 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Kepala DPMPTSP Natuna, Ahmad Sofian, telah mengumumkan rencana pendirian MPP di Natuna. Peresmian MPP dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2024. Dalam operasionalnya, MPP akan mengadopsi pendekatan digital, memungkinkan warga untuk mengurus izin dan rekomendasi secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintah.

“Jadi orang Midai mau urus izin rekom minyak nantinya cukup dengan digital, tidak perlu datang lagi ke kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Sofian menyebutkan bahwa berbagai dinas daerah, Provinsi, entitas vertikal, BUMN, dan BUMD akan terlibat dalam MPP. Untuk awalnya, MPP akan menyediakan 4 loket, termasuk PTSP, Disdukcapil, ULP, dan PDAM. Sementara itu, dinas atau lembaga lainnya akan diwakilkan dalam MPP.

Baca juga: Kabupaten Natuna Ingin Punya Terminal Khusus untuk Dukung Investasi Tambang dan Tingkatkan PAD

Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah Natuna untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dan pelayanan. Ahmad Sofian menegaskan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada warga Natuna.

“Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus baik perizinan dan pelayanan,” pungkas Ahmad Sofian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews