Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan WNA Singapura, Pelaku Rencanakan Beli Crypto

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan WNA Singapura, Pelaku Rencanakan Beli Crypto

Konprensi pers yang digelar oleh Polda Kepri kasus pembunuhan WNA Singapura

Batam, Batamnews - Polisi menggelar konferensi pers hari ini terkait kasus pembunuhan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Duyung, depan Rusun Lancang Kuning, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (02/10/2023).

Korban, yang berinisial WKK, seorang warga negara Singapura berusia 74 tahun, ditemukan tewas di tempat kejadian. Kasus ini terungkap setelah anak korban, yang bernama WW, melaporkan orang tuanya hilang pada tanggal 16 September 2023. 

Korban seharusnya sudah kembali ke Singapura untuk menerima uang yang diberikan anaknya setiap bulan.

Baca juga: Bandar Narkoba di Riau Bergelimang Aset Mewah, Termasuk Jeep Rubicon dan Pajero Sport

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan, "Biasanya korban meminta uang setiap tanggal 10, namun kali ini, setelah ditunggu hingga tanggal 16, korban tidak kunjung datang kembali, itulah mengapa anak korban melaporkan orang hilang kepada pihak kepolisian."

Tim Satgas Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti kuat yang mengarah kepada pelaku. 

Pelaku, yang memiliki pekerjaan sebagai honor PTT di Biro Hukum Provinsi Kepri dengan inisial MRS, telah ditahan oleh Polres Tanjungpinang terkait tindak pidana penggelapan uang qurban pada waktu sebelumnya.

Ternyata, pelaku juga merupakan pengurus salah satu masjid di Tanjungpinang. Pada hari kejadian, MRS berusaha meminjam uang sebesar 20 juta rupiah dari korban untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkannya sebesar 50 juta rupiah. 

Uang yang digelapkan tersebut nantinya akan digunakan untuk bermain saham cryptocurrency.

Baca juga: Pembunuhan WNA Singapura di Pulau Rempang, MRS Juga Terlibat Penggelapan Dana Kurban

Namun, korban tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku, yang akhirnya membuat pelaku kesal. Pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban pingsan, lalu mengikat leher korban dengan tali nilon hingga korban tewas. 

Setelah itu, pelaku mengambil mobil dan membawa jenazah korban ke Pantai Melayu untuk dibuang di sebuah jurang, dengan tangan dan kaki korban terikat.

Pelaku juga mengambil HP dan ATM korban, berhasil mengambil uang sejumlah Rp. 4.750.000 dari ATM korban. Dari situ, identitas pelaku MRS terungkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap WKK.

Pelaku dan korban telah saling mengenal sejak lama, dan sebelumnya telah ada kesepakatan untuk meminjam uang dengan batas waktu tertentu. Namun, korban tidak memenuhi kesepakatan tersebut, yang kemudian memicu tindakan tragis oleh pelaku.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews