Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp 18 Miliar Tujuan Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp 18 Miliar Tujuan Malaysia

Bea Cukai melakukan pelepasan terhadap benih lobster yang berhasil diamankan.

Karimun, Batamnews - Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 120.000 ekor benih lobster senilai Rp 18 miliar yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Keberhasilan penggagalan ini terjadi pada Rabu (20/9/2023).

Operasi penggagalan penyelundupan melibatkan Satuan patroli Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa benih lobster yang akan diselundupkan adalah jenis lobster pasir.

Priyono Triatmojo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini berkat informasi dari unit intelijen yang memberikan laporan terkait rencana pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah speedboat.

“Kami mendapatkan informasi dari unit intelijen bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan speedboat" ungkapnya.

Baca juga:  Bocah 2 Tahun Terseret di Parit Saat Bermain Hujan di Kota Batam Tak Kunjung Ditemukan

Atas pengembangan informasi tersebut, Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan koordinasi yang juga tergabung dalam Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya. Satuan Tugas (Satgas) patroli laut kemudian melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Hasilnya, pada Rabu malam pukul 22.00 WIB, di Perairan Sungai Kampar, satgas patroli laut mengamati sebuah speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster, kemudian dilakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut. Didapati speedboat tersebut telah dikandaskan dan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) melarikan diri.

Petugas akhirnya berhasil menegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 20 kotak styrofoam dengan jumlah sebanyak 120.000 ekor benih lobster pasir.

Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benin lobster tersebut kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri.

Baca juga: Pasar Valuta Asing: Rupiah Stabil di Tengah Tekanan Mata Uang Asia

“Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemprosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran,” ucapnya.

Yang mana, proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepri.

Titik pelepasliaran dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan oleh BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Padang.

“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Pelarangan ekspor benih lobster salah satunya bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menjamin kelangsungan hidup lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar,” ujar Priyono Triatmojo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews