Pembunuhan WNA Singapura di Pulau Rempang, MRS Juga Terlibat Penggelapan Dana Kurban

Pembunuhan WNA Singapura di Pulau Rempang, MRS Juga Terlibat Penggelapan Dana Kurban

Pelaku MRS saat digiring pihak kepolisian (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, memperlihatkan betapa kompleksnya masalah pidana yang dihadapi. Pelaku berinisial MRS ternyata juga terlibat dalam kasus penggelapan uang masjid yang ditujukan untuk pembelian hewan kurban.

Tersangka Kini Telah Diamankan

Pelaku berinisial MRS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Polresta Barelang. "Satu orang berinisial MRS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan WNA Singapura," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, di Batam, Kepulauan Riau, pada hari Sabtu.

Baca juga: Kronologi Oknum PNS Pemprov Kepri Terlibat Pembunuhan Berencana Warga Singapura di Batam
 

Penyelidikan Berawal dari Laporan Kehilangan

Kasus ini terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat oleh anak korban. Tiga minggu setelah laporan dibuat, jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak. "Diperkirakan sudah sekitar tiga minggu korban dibunuh oleh tersangka," kata Budi Hartono.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, pelaku MRS dihadapkan pada beberapa pilihan hukuman. Menurut Pasal 338 KUHP, pembunuhan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika diikuti oleh tindak pidana lain, seperti dalam kasus ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kronologi Kasus Pemalsuan Surat Cerai yang Membuat Heboh di Sekupang

Tindak Lanjut

Tersangka kini berada di ruang tahanan Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Hari Senin (2 Oktober 2023), akan segera kami ekspose untuk keterangan lebih lengkap," tutup Budi Hartono.

Kasus ini mengejutkan publik dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap kejahatan yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews