Disdik Riau Putuskan PBM Daring saat Level Udara Tidak Sehat

Disdik Riau Putuskan PBM Daring saat Level Udara Tidak Sehat

Kondisi kabut asap di Provinsi Riau. (Foto: Mashuri/Batamnews)

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) bagi sekolah menengah atas (SMA/SMK), termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), baik negeri maupun swasta, dalam menghadapi kabut asap yang saat ini melanda.

Surat edaran ini, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober dan ditandatangani oleh Kepala Disdik Riau, Dr. Kamsol, mengacu pada pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini berada pada tingkat "TIDAK SEHAT".

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Batam, Senin 9 Oktober: Kabut Asap Mulai Hilang

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr. Kamsol, dalam keterangannya kepada wartawan Ahad (8/10/2023), menjelaskan bahwa pelaksanaan PBM daring tidak akan secara otomatis diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Sebaliknya, keputusan ini akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"PBM daring akan disesuaikan dengan kondisi di daerah. Kepala sekolah harus berkoordinasi dengan cabang dinas. Artinya, tidak semua daerah akan melaksanakan PBM daring, hanya daerah dengan tingkat ISPU yang sangat tidak sehat," ujarnya.

 

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta diinstruksikan untuk:

1. Mulai Senin, 9 Oktober 2023, PBM dilaksanakan secara daring dari rumah, dengan sistem pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

2. Memastikan bahwa PBM daring berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan pencapaian pembelajaran.

3. Menghimbau siswa-siswi, guru, dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

4. Mengurangi kegiatan siswa di luar rumah.

5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I, II, III, IV) jika terjadi peristiwa yang memerlukan kebijakan.

6. Jika ISPU di wilayah Kabupaten/Kota membaik, siswa-siswi dan tenaga pendidik diminta untuk kembali ke sekolah seperti biasa (luring).

7. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dinyatakan tidak berlaku lagi dengan terbitnya surat edaran ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews