Tiga Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Tanjungpinang

Tiga Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Tanjungpinang

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. (Foto: dok.Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang.

Pelaku dalam kasus ini berinisial NF (19) seorang perempuan yang tidak bekerja, dengan alamat Jl. Brigjen Katamso, Gg. Resak, Kota Tanjungpinang.

Adapun 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini. Korban pertama berinisial DPA (Perempuan) berusia 16 tahun, tidak bekerja (putus sekolah), dengan alamat Jl. Pramuka.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online Terungkap di Penginapan Bintan Timur, Seorang Mucikari Ditangkap

Korban kedua berinisial ES (Perempuan), 16 Tahun, seorang pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10, Kota Tanjungpinang, dan korban ketiga berinisial AN (Perempuan), 15 Tahun, juga seorang pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10 Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan.

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona, yaitu korban A, dan langsung menyelamatkannya. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan ES, yang berada di sekitar lokasi.

Ketiga korban masih di bawah umur, dan mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari. Selanjutnya, tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Bintan: Tarif Short Time Rp 1 Juta Terbongkar oleh Polisi

"Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini," kata Kapolresta Tanjungpinang, Jumat (6/10/2023).

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews