Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara Menanti Pria 19 Tahun Pelaku Pencurian di Natuna

Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara Menanti Pria 19 Tahun Pelaku Pencurian di Natuna

Pelaku pencurian di Natuna ditangkap polisi. (Foto: dok.Polres Natuna)

Natuna, Batamnews - Gerak cepat Polres Natuna dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) patut diacungi jempol.

Pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 21.40 WIB, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ARF (19) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

Tersangka berhasil ditangkap bersama sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari tindakan pencurian tersebut.

Setelah penangkapan, tersangka ARF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi dari perbuatannya.

Baca juga: 464 ribu Jiwa Selamat dari Penangkapan Kasus 46, 477 Kg Sabu di Batam

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa alasan di balik tindakan pencurian tersebut adalah masalah ekonomi dan digunakan untuk keperluan yang tidak seharusnya.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa memberikan apresiasi atas kerja keras dan respons cepat dari Satreskrim Polres Natuna dalam menangani kasus yang viral dan terdokumentasi melalui CCTV ini.

Keberhasilan dalam mengamankan tersangka dan barang bukti menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Natuna.

Kasat Reskrim Iptu Aprydoni, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Baca juga: Singapura Menyita Aset Pencucian Uang dari Judi Online Terbesar dalam Sejarah Singapura

Polres Natuna juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews