Kota Tanjungpinang Raih Penghargaan untuk Pengendalian Inflasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kota Tanjungpinang Raih Penghargaan untuk Pengendalian Inflasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah meraih penghargaan prestisius atas keberhasilan dalam upaya pengendalian inflasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. 

Penghargaan ini berupa alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 dalam kategori percepatan belanja daerah dan dukungan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan, Srimulyani, bersama Menteri Dalam Negeri, Titto Karnavian, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (3/10).

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menerima dengan bangga penghargaan ini atas capaian luar biasa Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dalam pernyataannya, Hasan mengungkapkan rasa syukur atas alokasi insentif fiskal yang diberikan kepada Pemko Tanjungpinang. 

Baca juga: 464 ribu Jiwa Selamat dari Penangkapan Kasus 46, 477 Kg Sabu di Batam

"Alhamdulillah, Pemko Tanjungpinang mendapat alokasi insentif sebesar 17 miliar rupiah. Untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri, kami menerima sejumlah 11.374.191.000 rupiah, serta insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar 6.188.565.000 rupiah. Capaian ini tentu saja merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan para pemangku kepentingan terkait," ungkapnya.

Dengan prestasi ini, Hasan berharap bahwa ini akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja dalam hal pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri, dan upaya penghapusan kemiskinan ekstrim. 

"Bersama-sama dengan perangkat daerah, TPID, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya, kami akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan menjaga tingkat inflasi tetap rendah, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Menteri Keuangan, Srimulyani, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa alokasi insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan sebagai upaya untuk mendorong kinerja Pemerintah Daerah. 

Baca juga: HIPKI Dukung Pemerintah Evaluasi Perizinan Pasir Kuarsa

"Kami ingin agar peningkatan kinerja dapat terus dipantau dan kinerjanya bisa langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaan insentif fiskal juga harus digunakan untuk pengendalian inflasi periode, yang diukur berdasarkan upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi," jelasnya.

Srimulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 

"Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, atau keperluan dinas. Melainkan, insentif ini harus digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemberian beasiswa, serta kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat miskin," tegasnya.

Prestasi Pemerintah Kota Tanjungpinang ini memberikan contoh positif bagi daerah lainnya dalam upaya mencapai stabilitas ekonomi, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mengurangi kemiskinan ekstrim. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews