Polda Riau Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan di Beberapa Lokasi

Polda Riau Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan di Beberapa Lokasi

PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH MH. memperlihatkan barang bukti yang akan di musnahkan.

Pekanbaru, Batamnews - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 948,33 gram dan 130 butir pil ekstasi pada Selasa (19/9/2023).

Pemusnahan ini dilaksanakan di Gedung Dit Tahti Lantai II Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang dipimpin oleh PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Juper Lumban Toruan.

"Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara di blender dan dicelupkan ke air panas yang dicampur cairan pembersih," jelas Kompol Juper.

Baca juga: Panglima TNI Minta Maaf atas Ucapan "Piting" Pendemo di Rempang Batam

Ia menyebutkan, dari 130 butir ekstasi, 45 diantaranya disita saat penangkapan di parkiran Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Sementara untuk barang bukti Narkotika jenis sabu, jelas Juper, diamankan pada Senin (28/8/2023) di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Namun lanjutnya, pemilik sabu tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews