Deportasi Tujuh Warga Negara Asing Asal Cina oleh Rudenim Tanjungpinang

Deportasi Tujuh Warga Negara Asing Asal Cina oleh Rudenim Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ke negara asal mereka. 

Proses deportasi ini dijadwalkan akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dini hari Kamis, 5 Oktober 2023.

Keputusan deportasi ini diambil setelah para WNA Cina tersebut gagal menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor mereka kepada Petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun. 

Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir di Kota Batam, Dukungan atau Beban Bagi Pengendara dan Jukir

Tindakan mereka yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 Huruf b, yang mewajibkan setiap Warga Negara Asing menunjukkan dokumen perjalanan saat melakukan pengawasan keimigrasian.

Yoga, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, menjelaskan, "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Tindakan Administrasi Keimigrasian, dan oleh karena itu, harus dilakukan pendeportasian disertai dengan penangkalan."

Meskipun setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ketujuh WNA Cina tersebut memang memiliki paspor yang sah, namun saat dilakukan pengawasan, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan tersebut. 

Baca juga: Pangja Hangtiga: PAN Lingga Siap Berkontribusi Mohon Tunjuk Ajar Restu dan Dukungan   

Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan deportasi tetap diambil.

"Ketujuh WNA Cina tersebut sebenarnya memiliki paspor yang sah, namun saat dilakukan pengawasan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan aturan, mereka tetap harus dideportasi," tambah Yoga.

Kepala Rudenim Tanjungpinang mengimbau agar semua WNA yang berkunjung atau tinggal di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews