Catat, Ritel dan ATM di SPBU Pekanbaru Kini Bebas Parkir

Catat, Ritel dan ATM di SPBU Pekanbaru Kini Bebas Parkir

Juru parkir di Pekanbaru. (Foto: Riauonline)

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Riau, melarang pungutan parkir di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Yakni ritel dan ATM yang berada dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Lokasi yang dilarang ini diantaranya SPBU Jalan HR Soebrantas, tepatnya depan Pasar Selasa. SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU Jalan Kaharudin Nasution, dan SPBU Jalan SM Amin.

Pernyataan ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

"UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sudah menyurati ritel dan manajamen di SPBU yang memang dilarang ya," kata Radinal Munandar.

Baca juga: Profil Suwon FC, Klub Kasta Teratas Liga Korsel yang Tertarik Rekrut Pratama Arhan

Dengan adanya surat itu, sambungnya, lokasi tersebut, tidak boleh ada lagi oknum juru parkir memungut biaya parkir di ritel dan ATM area SPBU.

Artinya, ritel dan ATM center di area SPBU tersebut bebas parkir. Jadi, tegasnya, tidak boleh ada lagi oknum yang memungut jasa parkir.

Menurut dia, pemerintah sudah membuat surat pemberitahuannya. Tapi, pihak ritel dan manajemen SPBU yang membuat imbauan bebas parkir.

"Tulisan berupa plang atau imbauan bebas parkir manajemen SPBU dan ritel yang membuatnya, dan dipasang,” ungkap Radinal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews