Berikut Daftar Lokasi Penangkapan Pelaku Narkoba Seberat 46 Kg yang Dimusnahkan di Batam

Berikut Daftar Lokasi Penangkapan Pelaku Narkoba Seberat 46 Kg yang Dimusnahkan di Batam

Pihak Kepolisian saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gerap narkotika (Foto: Ignas Tulus/Batamnews.co.id)

Batam, Batamnews – Upaya pencegahan penggunaan obat–obatan terlarang terus dilakukan oleh pihak Polresta Barelang, Kota Batam. Upaya ini dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkan karena menggunakan obat–obatan terlarang tersebut.

Sebagai bentuk upaya menangkal hal tersebut, baru–baru ini tepatnya pada bulan September, pihak Polresta Barelang berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 46,477 kg.

Pengungkapan lima kasus itu berlangsung di lokasi yang berbeda–beda. Pengungkapan kasus pertama berlangsung di daerah Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar dan di Hotel 777 Nagoya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 11 September 2023 lalu. Dari penangkapan itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 6 tersangka dan barang bukti berupa sabu.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan 47 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Batam dengan Belasan Tersangka

Para tersangka diketahui ingin membawa paket sabu yang diamankan itu keluar dari wilayah batam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kepolisian juga berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penerima sabu dari enam orang tersebut.

Selanjutnya pengungkapan kasus kedua berlangsung di depan ruko Pesona Niaga blok B, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Pengungkapan ini berlangsung dihari yang sama dengan pengungkapan kasus pertama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti sabu dengan berat hampir 1 Kg. Upaya penangkapan ini mulai terendus oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi sumber terpercaya.

Baca juga: 464 ribu Jiwa Selamat dari Penangkapan Kasus 46, 477 Kg Sabu di Batam

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa Ia dikendalikan oleh seorang berinisial B yang sampai saat ini masih berstatus sebagai Daftar Percarian Orang (DPO)," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya, kasus ketiga berhasil diungkap sehari setelah pengungkapan kasus pertama dan kedua. Pengungkapan kasus ketiga ini terjadi di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah tersangka berjumlah satu orang dan dua bungkus bubuk cristal yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik. Setelah ditimbang, berat barang haram tersebut yakni 1.987 gram atau hampir mendekati 2 Kg.

Selanjutnya, pengungkapan kasus keempat menjadi pengungkapan kasus paling besar karena dengan jumlah sebanyak 40 bungkus yang diisi dalam dua tas ransel masing–masing berisi 23 dan 17 bungkus.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai. Kasus ini terungkap pada Senin, (25/9/2023) lalu.

Pengungkapan tersangka dalam kasus ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama yakni dibawah jembatan 3 barelang. Di lokasi itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa dua ransel sabu. Sementara itu tersangka yang kedua ditangkap di daerah Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap di Jakarta Barat ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang ditangkap di Jembatan 3 Barelang.

"Anggota reserse Polresta Barelang bergerak ke Jakarta berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka yang ditangkap di Jembatan 3 Barelang," kata Kapolda Tabana.

Pengungkapan terakhir pada tanggal 25 September 2023 berlokasi di parkiran serba depalan ribu, Batam. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berjumlah satu orang dan barang bukti sabu dengan berat 1000 gram atau setara dengan 1 Kg.

Untuk menjerat para pelaku ini, pihak Kepolisian menggunakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews