Putusan MK Terkait Gugatan Undang-undang Ciptaker Ditolak

Putusan MK Terkait Gugatan Undang-undang Ciptaker Ditolak

Ilustrasi buruh

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menolak lima permohonan uji formil terkait UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Permohonan ini diajukan oleh berbagai kelompok serikat pekerja. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (2/10).

MK mengumumkan putusan secara berturut-turut untuk lima perkara yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak semua permohonan para pemohon.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan bahwa Perkara Nomor 54 diucapkan pertama kali karena memiliki dalil-dalil yang lebih banyak dibanding permohonan lainnya. Pertimbangan hukum dalam perkara 54 yang sama dan saling berkaitan akan dijadikan rujukan pada putusan perkara lainnya.

Baca juga: Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Prioritaskan Penurunan Kemiskinan Ekstrem 2024

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Salah satu dalil pemohon yang disampaikan adalah terkait dengan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2023, yang telah ditetapkan oleh presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, presiden menetapkan Perppu 2/2022 terlebih dahulu untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 karena adanya krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Krisis global tersebut disebabkan oleh faktor geopolitik yang tidak menentu, termasuk Perang Rusia-Ukraina dan situasi pasca krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun demikian, putusan lima perkara ini juga mencatat adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Baca juga: Lowongan Kerja Admin Assistants di Kota Batam - Bias Mandiri Group

Permohonan yang diajukan oleh berbagai kelompok serikat pekerja ini mencakup sejumlah kelompok dan organisasi, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, dan lainnya.

Dalam petitum permohonan mereka, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Mereka juga ingin MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selain itu, terdapat juga permohonan lain yang mengajukan uji formil dan materiil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam uji formil, mereka meminta MK menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Sedangkan dalam uji materiil, mereka meminta MK menyatakan bahwa puluhan pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menolak uji formil permohonan ini seperti yang dilakukan pada perkara lainnya, sementara pemeriksaan uji materiil akan dilanjutkan.

Demikianlah hasil putusan MK terkait dengan lima permohonan uji formil terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh berbagai kelompok serikat pekerja. Putusan tersebut menegaskan penolakan terhadap semua permohonan dengan pertimbangan hukum yang telah dijelaskan oleh majelis hakim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews