Buruh di Kota Batam Kembali Gelar Aksi, Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Kenaikan Upah Minimum

Buruh di Kota Batam Kembali Gelar Aksi, Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Kenaikan Upah Minimum

Aksi unjuk rasa buruh di Batam yang menuntuk pencabutan Omnibus Law dan Kenaikan Upah (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews – Buruh di Kota Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Oktober 2023 di depan Kantor Wali Kota Batam. Aksi ini merupakan bagian dari aksi nasional yang diadakan di beberapa wilayah di Indonesia. Lokasi yang menjadi fokus aksi di Kota Batam adalah kantor Walikota.

Demonstrasi ini berlangsung bersamaan dengan sidang yang tengah berjalan dan diharapkan akan memutuskan keputusan yang menguntungkan para buruh. Jika keputusan sidang tidak sesuai dengan harapan, para buruh mengancam akan melakukan mogok kerja.

Dua Tuntutan Utama

Buruh di Kota Batam memiliki dua tuntutan utama dalam aksi ini. Tuntutan pertama adalah pencabutan Omnibus Law UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang telah menuai berbagai kontroversi sejak disahkan. Tuntutan kedua adalah kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.

Partisipasi Massa

Lebih dari 100 buruh dari berbagai sektor dan latar belakang di Kota Batam terlibat dalam aksi ini. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu yang menjadi fokus demonstrasi, serta menjadi simbol solidaritas antarburuh di wilayah ini.

Dengan dilaksanakannya aksi ini, ada potensi bahwa pemerintah akan memperhatikan tuntutan yang diajukan. Namun, sampai saat ini, belum ada respons resmi dari pihak kantor Walikota atau pemerintah pusat terkait tuntutan dari para buruh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews