Hasan, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Panggil Direktur BUMD Terkait PungutanÂ
Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat diwawancarai sejumlah wartawan (Foto: Prokopim)
Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah mengumumkan bahwa ia akan memanggil Windrasto Dwi Guntoro, Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada Rabu, (04/10/2023) mendatang.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan keterangan terkait keluhan pedagang mengenai pungutan lapak sebesar Rp4,4 juta di Akau Potong Lembu.
"Rabu ini, saya akan memanggil Dirut BUMD," kata Hasan usai bertemu dengan insan pers di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Lantai 3, Kantor Walikota, Senggarang, Tanjungpinang Kota, pada Senin (2/10/2023).
Hasan menegaskan bahwa Akau Potong Lembu merupakan ikon kuliner Kota Tanjungpinang dan ia berharap pedagang yang telah berjualan di sana dapat kembali seperti biasa.
Baca juga: Tantangan Kota Tanjungpinang, Atasi Garis Kemiskinan dan Lapangan Kerja
"Akau Potong Lembu adalah ikon, dan siapa pun yang telah berjualan di sana, saya mengundang mereka untuk kembali. Pemerintah kota akan mengatur lokasinya agar terlihat lebih tertata," ujarnya.
Hasan menyatakan bahwa ia telah mengetahui masalah pungutan lapak sebesar Rp4,4 juta yang menjadi perdebatan di Akau Potong Lembu. Oleh karena itu, ia akan memanggil pengelola, yaitu PT TMB, yang merupakan BUMD Tanjungpinang, untuk memberikan penjelasan.
"Saya meminta agar pungutan lapak sebesar Rp4,4 juta ini dihentikan terlebih dahulu. Pada hari Rabu, kita akan mengadakan rapat dengan Direktur Utama BUMD. Saya akan didampingi oleh Sekretaris Daerah dan jajaran terkait lainnya. Kami akan melakukan evaluasi terkait situasi ini," tegas Hasan.
Baca juga: Kecelakaan yang Tewaskan Pegawai BPSDM, Supir Pickup Jadi Tersangka
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Walikota Rahma sebelumnya telah melakukan revitalisasi Akau Potong Lembu dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar.
Proyek revitalisasi ini mengakibatkan para pedagang direlokasi sementara proyek tersebut berlangsung hingga akhir tahun ini.
Namun, ketika proyek hampir selesai, BUMD dikabarkan akan memberlakukan pungutan lapak baru sebesar Rp4,4 juta kepada pedagang yang ingin kembali berjualan di sana.
Hal ini mendapat penolakan dari pedagang karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan janji awal yang telah disepakati bersama dengan BUMD. Pedagang hanya ingin diberikan hak untuk berjualan dan membayar retribusi sewa lapak bulanan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama.

Komentar Via Facebook :