Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tegas Hentikan Pungutan BUMD di Akau Potong Lembu

Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tegas Hentikan Pungutan BUMD di Akau Potong Lembu

Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat memimpin rapat TPID (Foto: Prokopim TPI)

Tanjungpinang, Batamnews - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kontroversi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang terkait pungutan yang diterapkan kepada para pedagang di Akau Potong Lembu. 

Hasan meminta agar pungutan tersebut tidak dilanjutkan dan memberi jaminan kepada para pedagang bahwa mereka tidak perlu khawatir akan adanya pungutan dengan nominal yang ditentukan tersebut.

Pernyataan tersebut muncul setelah Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rudy Chua, pada Jumat (29/9/2023), mengecam BUMD PT TMB atas pungutan yang dianggap tidak wajar terhadap para pedagang di Akau Potong Lembu. 

Baca juga: Rudi Chua, Menguak Kontroversi Biaya Pedagang di Akau Potong Lembu

Para pedagang dikenakan biaya sebesar Rp 4.442.000,- per pedagang jika mereka ingin berjualan kembali setelah renovasi wilayah tersebut.

Hasan menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui masalah ini dari berita yang beredar. Ia menekankan bahwa pembangunan Akau Potong Lembu masih berlangsung dan belum selesai sehingga segala kebijakan terkait pungutan dan hal lainnya akan dibahas secara musyawarah.

"Apalagi pembangunan ini melibatkan sharing anggaran antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi, jadi semua keputusan terkait pungutan harus kita bahas terlebih dahulu," tegas Hasan.

Baca juga: Permintaan Gubernur Kepri: Bandara RHF Diharapkan Kembali Jadi Bandara Internasional

Rudi Chua sebelumnya menyatakan bahwa biaya yang dikenakan oleh BUMD tidak hanya tidak adil tetapi juga tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang. 

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen sebelumnya dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Walikota, yang menegaskan bahwa tidak akan ada beban yang diberikan kepada pedagang setelah renovasi wilayah tersebut.

Hasan menegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dan pungutan yang diterapkan harus mempertimbangkan kepentingan para pedagang serta perjanjian yang telah ada. 

Dalam konteks ini, Pj Wali Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini melalui dialog dan musyawarah bersama semua pihak terkait.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews