Kecelakaan yang Tewaskan Pegawai BPSDM, Supir Pickup Jadi Tersangka

Kecelakaan yang Tewaskan Pegawai BPSDM, Supir Pickup Jadi Tersangka

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang telah menetapkan seorang sopir mobil pikap berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang tragis yang menewaskan seorang penumpang motor. 

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugerah, melalui Kanit Gakum AKP Syaiful Amri, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka utama dalam peristiwa tersebut.

Tersangka MS, dalam pengakuannya kepada pihak berwenang, mengakui kelalaiannya yang menyebabkan tabrakan mematikan dengan pengendara sepeda motor di Jalan WR Supratman Tanjungpinang. 

Baca juga: Kuasa Hukum Iswandi alias Bang Long Melayangkan Upaya Hukum Penangguhan Penahanan

Kasus ini dilaporkan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun demikian, menurut AKP Syaiful Amri, tersangka MS tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarganya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan tertentu dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 24 September 2023, di Jalan WR Supratman Batu 15 Tanjungpinang. Saat itu, penumpang sepeda motor berinisial HK bersama pengendara inisial MR tengah dalam perjalanan dari Batu 16 Bintan menuju Tanjungpinang. 

Baca juga: Polres Karimun: Proses Hukum Kasus Narkoba Anak Wabup Anwar Terus Berjalan

Namun, karena hujan turun, pengendara motor MR hendak menepi di bahu kiri jalan untuk mengenakan jas hujan.

Sayangnya, beberapa saat sebelum berhasil menepi, mobil pikap yang dikendarai oleh MS menabrak bagian belakang motor. Kecelakaan mengerikan ini menyebabkan motor terjatuh bersama dengan pengendara dan penumpangnya.

Dalam penyelidikan awal, dugaan kuat bahwa mobil pikap yang melaju dari arah yang sama tidak menjaga jarak aman dengan sepeda motor yang ada di depannya. Hal ini mengakibatkan kendaraan tersebut kehilangan kendali dan fatalitas yang tidak terhindarkan.

Kepolisian Tanjungpinang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua aspek yang terkait dengan kasus ini. Keluarga korban dan tersangka MS akan tetap berada dalam perhatian pihak berwenang selama proses hukum berjalan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews