Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Hoaks Penangkapan UAS di Batam, Tersangka Berstatus Honorer

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Hoaks Penangkapan UAS di Batam, Tersangka Berstatus Honorer

Dua pelaku penyebar berita hoaks di Batam ditangkap polisi. (Foto: dok.Polda Kepri)

Batam, Batamnews.co.id – Unit Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua individu yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran konten media sosial berbau ujaran kebencian SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu. Pelaku yang ditangkap berinisial BM (39) dan ISW (52).

Dari kedua tersangka tersebut, satu orang tersangka diketahui berstatus sebagai tenaga honorer di Batam.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023. Pada Senin, 25 September 2023, petugas patroli siber menemukan akun Facebook atas nama Bam** Mardi** yang memposting konten diduga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: BPJS Kesehatan Perkenalkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response (POROS) untuk Peningkatan Kualitas Layanan

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menyatakan, “Berita palsu ini berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.”

Barang Bukti Profil Lengkap Ustadz Syamsuddin Nur Makka, Punya Istri Asal Batam

Dari tersangka BM, polisi mengamankan sebuah handphone Redmi Note 8 yang digunakan untuk mengakses dan membagikan postingan di Facebook. Sementara dari ISW, yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, disita sebuah handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit dan sebuah akun TikTok dengan nama @issaditr**.

Baca juga:

Ancaman Hukuman

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00. Mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pentingnya Penegakan Hukum

“Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang betapa pentingnya penegakan hukum dalam mencegah penyebaran konten provokatif di media sosial,” tutur Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., mengakhiri konferensi pers.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews