Kronologi Oknum PNS Pemprov Kepri Terlibat Pembunuhan Berencana Warga Singapura di Batam

Kronologi Oknum PNS Pemprov Kepri Terlibat Pembunuhan Berencana Warga Singapura di Batam

Tersangka saat diamankan polisi di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhadap seorang warga Singapura di Batam telah terungkap. 

Kasus ini mencuat setelah polisi memeriksa oknum PNS inisial RS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang kurban di Tanjungpinang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, penyelidikan ini dimulai ketika Polresta Barelang menerima laporan orang hilang pada tanggal 16 September 2023. 

Setelah penelusuran, polisi menemukan bahwa warga Singapura tersebut terakhir kali berinteraksi dengan RS, yang saat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan uang kurban di Masjid Tanjungpinang.

Baca juga: Video Mesum Bersama Mantan Disebar di Medsos Karena Akan Diputus

Setelah mendapatkan informasi ini, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memeriksa RS. Dalam pemeriksaan tersebut, oknum PNS Pemprov Kepri ini akhirnya mengakui bahwa ia telah membunuh warga Singapura yang merupakan rekan akrabnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pembunuhan ini terjadi akibat cekcok mulut antara RS dan korban. RS melakukan pembunuhan dengan menjerat leher korban saat keduanya berada di dalam mobil, lalu membuang jasad korban di Jembatan Tiga Barelang, Batam.

"Polisi telah menemukan jasad korban di Batam dan saat ini dalam proses identifikasi," kata Darma di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (29/9/2023) malam.

Baca juga: Wanita di Batam Ditangkap Polisi karena Mempekerjakan Anak di Bawah Umur di Pub

Sementara motif sementara pelaku adalah untuk menguasai harta korban. Selain membunuh, RS juga mengambil ATM dan handphone korban.

Saat ini, polisi telah membawa tersangka RS ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan berencana ini.

Sebelumnya, oknum Ketua Masjid inisial RS juga terlibat dalam kasus penggelapan uang kurban Masjid di Tanjungpinang senilai Rp 51 juta. Sejak Juli 2023, ia melarikan diri ke Batam. 

Namun, pada 20 September 2023, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap RS di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang. Saat pemeriksaan, RS mengaku bahwa ia menggelapkan uang kurban tersebut untuk keperluan pribadinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews