Wanita di Batam Ditangkap Polisi karena Mempekerjakan Anak di Bawah Umur di Pub
Batam, Batamnews.co.id - Seorang wanita berinisial RP (26), warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh Polresta Barelang karena mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah pub yang ia miliki di Kecamatan Batu Aji. Korban berinisial S (13) dipekerjakan sebagai pramusaji minuman beralkohol di Pub Grand Brothers.
Awal Kasus Terungkap
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap RP pada Senin (25/9) di Pub Grand Brothers.
"Polresta Barelang menangkap RP sebagai owner Pub Grand Brothers dan korban eksploitasi berinisial S," kata Budi.
Fakta Terungkap
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban S telah bekerja di pub tersebut sejak 19 Agustus 2023 dengan gaji sebesar Rp 800 ribu per bulan.
"Korban ini dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut," tambah Kompol Budi Hartono.
Verifikasi Usia Korban
Polisi juga memverifikasi usia korban dengan menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, korban S diketahui masih berusia 13 tahun.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu mematuhi undang-undang yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Komentar Via Facebook :