Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen Lengkap

Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen Lengkap

Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 7 WNA Republik Rakyat Tiongkok yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 7 WNA Republik Rakyat Tiongkok yang tidak memiliki dokumen lengkap. Kejadian ini terjadi saat para WNA asal Tiongkok tersebut ditemukan menginap di salah satu hotel di kawasan Karimun pada Jumat (8/9/2023).

Saat dilakukan pengamanan, ketujuh WNA tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan seperti paspor dan surat izin tinggal.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Ikhwan Izzan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Domestik, bukan melalui Pelabuhan Internasional.

Baca juga: Gubenur Kepri Dukung BP Batam Selesaikan Pengembangan Kawasan Rempang

"Terkait informasi itu kami langsung berkoordinasi bersama Kepala Imigrasi Karimun, dan atas intruksi beliau kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya," kata Ikhwan, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang.

"Tujuh orang itu kemudian kami amankan, tujuh orang terdiri dari satu perempuan dan enam laki-laki," katanya.

Menurutnya, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews