Video Mesum Bersama Mantan Disebar di Medsos Karena Akan Diputus

Video Mesum Bersama Mantan Disebar di Medsos Karena Akan Diputus

Pelaku saat diamankan oleh polisi (Foto: HO)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pria berinisial CS (26) pada Jumat (22/9/2023) lalu, setelah pelaku menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya di media sosial (Medsos). 

Kejadian ini bermula pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 10.19 WIB, ketika pelapor berinisial NSS (21) mendapatkan informasi melalui TikTok bahwa video intim antara pelapor dan terlapor CS telah disebarluaskan secara luas.

Korban, NSS, juga sempat melihat video tersebut di TikTok sebelum pelaku segera menghapusnya. 
Namun, beberapa menit kemudian, pelaku mengirim pesan kepada korban, mengancam akan menyebarkan video tersebut kembali di TikTok, Facebook, dan Instagram jika hubungan mereka berdua berakhir. 

Baca juga: Polisi Tangkap Petani Pemakai Narkoba di Tanjungpinang

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku dimulai pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tindak pidana pornografi berada di Panbil Mall.

Tanpa menunggu waktu, tim Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. 

Baca juga: Wanita di Batam Ditangkap Polisi karena Mempekerjakan Anak di Bawah Umur di Pub

Ketika diperiksa, pelaku mengakui bahwa dia adalah orang yang bertanggung jawab atas penyebaran video pornografi berdurasi 15 detik yang beredar di media sosial TikTok.

"Berdasarkan hasil pengejaran, pelaku berhasil kita amankan di Panbil Mall. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sei Beduk," ujar Benny, yang merupakan juru bicara Polsek Sei Beduk, pada Kamis (28/9/2023).

Terkait perbuatannya, pelaku CS dihadapkan pada dugaan tindak pidana pornografi berdasarkan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dengan rentang waktu paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews